kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu keluarkan izin penyanderaan 21 wajib pajak


Selasa, 20 Juni 2017 / 21:26 WIB
Menkeu keluarkan izin penyanderaan 21 wajib pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mendapatkan surat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penyanderaan terhadap 21 wajib pajak dengan 37 penanggung pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak telah melakukan pendekatan kepada wajib pajak dengan penanggung pajak tersebut. Hasilnya, beberapa di antaranya telah melunasi kewajiban pembayaran pajaknya.

"Karena sebagian sudah membayar, melunasi, jadi tidak kita eksekusi. Yang masih bertahan di Lapas ada 2 wajib pajak, 2 penanggung juga dengan total tunggakan Rp 72 miliar," kata Hestu di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (20/6).

Hestu mengatakan, wajib pajak yang bisa disandera di lapas adalah yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp 100 juta namun tidak memiliki niat baik untuk melunasinya. Masa penyanderaan paling lama selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya enam bulan.

“Kalau sampai enam bulan plus enam bulan tidak bayar, kami harus lepaskan, tetapi utang pajaknya tidak lunas. Nanti akan dilakukan sita harta segala macam,” ucapnya.

Sebagai informasi, tambahan kegiatan penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak untuk tahun 2017 per 20 Juni 2017 adalah sebanyak 9 Kantor Wilayah dari 15 Kantor Pelayanan Pajak dengan 37 Penanggung pajak dari 21 Wajib pajak di dua Lapas. Total tunggakannya sebesar Rp 1.938,9 miliar dengan total pencairan Rp 124,89 miliar.

Dalam tahun ini, Ditjen Pajak juga telah memindahkan dua Penanggung Pajak ke Lapas Nusakambangan, yaitu bagi Penanggung pajak yang setelah disandera masih tidak beritikad baik melunasi utang pajaknya.

Sementara tahun lalu, tiga Kantor Wilayah dari 48 Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan upaya penyanderaan terhadap 59 Wajib pajak dengan 76 Penanggung pajak dengan total tunggakan Rp 712,34 miliar dan pencairan tunggakan sebesar Rp 460,01 miliar di 20 Lapas.

Hestu mengatakan, tindakan penyanderaan adalah dalam rangka memberikan fairness kepada wajib pajak yang selama ini patuh dan ikut tax amnesty.

"Sebetulnya tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan. Tapi sebagian tidak ikut dan ini langkah penyanderaan diambil DJP untuk menindaknya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×