kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang semester I 2020, KPK buka 43 penyelidikan perkara baru


Selasa, 18 Agustus 2020 / 13:49 WIB
Sepanjang semester I 2020, KPK buka 43 penyelidikan perkara baru
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Sepanjang semester I 2020, KPK buka 43 penyelidikan perkara baru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat, terdapat 43 penyidikan perkara baru selama semester I tahun 2020 hingga 30 Juni 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, selain 43 penyidikan perkara baru tersebut, KPK juga menangani 117 perkara penyidikan yang dimulai sejak sebelum tahun 2020.

Baca Juga: Polisi akan periksa tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra pekan depan

"Total pada semester I, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020. Sehingga, total ada 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," kata Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2020).

Nawawi menuturkan pada semester I 2020, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penydikan perkara baru tersebut di mana 38 tersangka di antaranya sudah ditahan.

Adapun, total tersangka yang ditahan KPK sepanjang semester I 2020 berjumlah 64 orang karena terdapat tersangka yang sudah ditetapkan sebelum tahun 2020, namun baru ditahan pada 2020.

Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Agar Kelanjutan Kartu Prakerja Tak Lagi Bermasalah

Nawawi melanjutkan, dalam pengembangan perkara di tingkat penyidikan, KPK telah melakukan 25 kali penggelaedahan, 201 penyitaan dan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang semester I 2020.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×