kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi akan periksa tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra pekan depan


Senin, 17 Agustus 2020 / 14:47 WIB
Polisi akan periksa tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra pekan depan
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Sigiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pekan depan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, jadwal pemeriksaan keempat tersangka itu akan dibagi menjadi dua kali. "Rencana, pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS (Tommy Sumardi) akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020," ujar Awi melalui keterangan pers, Senin (17/8/2020). 

Sehari setelahnya, pada Selasa (25/8/2020), tersangka yang diperiksa, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Diketahui, Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. 

Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga: KPK akan mengikuti gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra

Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Prasetijo kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara, Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×