Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama stakeholder berhasil menuntaskan kasus-kasus yang terkait pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, permasalahan mafia tanah menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab itu, penanganannya mesti terus dilakukan bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kami telah menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kasus mafia tanah di tanah air. Kami telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini, khusus terkait permasalahan mafia tanah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Hadi mengapresiasi kerja sama 4 (empat) pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan. Yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Baca Juga: Kepala BPN Sebut Ada 3 Masalah dalam Penanganan Isu Perkotaan Jabodetabek-Punjur
Misalnya, terkait dengan terselesaikannya kasus Suku Anak Dalam 113 yang menjadi bukti bahwa kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan (penyelesaian) permasalahan tanah di Indonesia.
Hadi mengingatkan, pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menutup ruang gerak oknum mafia tanah.
Sebab, para oknum mafia tanah biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertipikatkan, dan tanah yang bersengketa.
"Oleh karena itu, penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan," pungkas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News