kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sepanjang 2022, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan 60 Kasus Mafia Tanah


Kamis, 08 Desember 2022 / 09:57 WIB
Sepanjang 2022, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan 60 Kasus Mafia Tanah
ILUSTRASI. Kementerian ATR/BPN klaim sudah menyelesaikan 60 kasus mafia tanah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama stakeholder berhasil menuntaskan kasus-kasus yang terkait pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, permasalahan mafia tanah menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab itu, penanganannya mesti terus dilakukan bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait.

"Kami telah menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kasus mafia tanah di tanah air. Kami telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini, khusus terkait permasalahan mafia tanah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Hadi mengapresiasi kerja sama 4 (empat) pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan. Yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Baca Juga: Kepala BPN Sebut Ada 3 Masalah dalam Penanganan Isu Perkotaan Jabodetabek-Punjur

Misalnya, terkait dengan terselesaikannya kasus Suku Anak Dalam 113 yang menjadi bukti bahwa kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan (penyelesaian) permasalahan tanah di Indonesia.

Hadi mengingatkan, pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menutup ruang gerak oknum mafia tanah.

Sebab, para oknum mafia tanah biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertipikatkan, dan tanah yang bersengketa.

"Oleh karena itu, penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan," pungkas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×