Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Presiden Prabowo Subianto semakin menguat.
Pasalnya, Prabowo melakukan pemutakhiran rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang telah disusun pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kini, pembentukan BPN masuk ke dalam RKP 2025, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dengan adanya pemuktahiran tersebut, sejumlah konten dalam Perpres Nomor 109/2024 yang diteken Jokowi berubah. Salah satu perubahan ada dalam program hasil cepat RKP 2025.
Dalam beleid tersebut, Prabowo memasukkan rencana pembentukan BPN dalam RKP 2025.
Baca Juga: Soal Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Isyarat Menkeu Purbaya
Sebelumnya, dalam perpres yang diteken Jokowi, rencana pembentukan BPN tersebut tidak dicantumkan, melainkan hanya menyebutkan rencana optimalisasi penerimaan negara.
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa belum ada arahan langsung dari Prabowo terkait rencana pembentukan BPN.
“Belum ada. Kayaknya suka-suka saya. saya tanya, Pak, gimana Pak? (tanya Purabaya ke Presiden) Boleh nggak saya obrak-abrik?,” ukar Purbaya sambil memperagakan gerakan Presiden Prabowo dengan gerakan tangan ke depan, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) Telah Disusun Prabowo, Ini Gambarannya
Meski demikian ia menyebut, “Saya nggak tau karena saya baru, itu kode boleh apa nggak?,” ungkapnya.
Purbaya menambahkan, menurutnya di seluruh negara di dunia, tidak ada Badan khusus Penerimaan Negara yang dipisahkan dari Kementerian Keuangan.
“Kalau kita buat kita sendirian, nanti aneh lagi. Jadi kita akan optimalkan sistem yang ada,” sambungnya.
Selanjutnya: AFPI Sebut POJK UMKM Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menarik Dibaca: 8 Cara Jitu Menghemat Uang untuk Kelas Menengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News