Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila pada Senin, 18 November mendatang. Rencananya, Athiyyah akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi hal-hal yang disita KPK.
"Untuk mengklarifikasi hal-hal yang disita, tanggal 18 November 2013, KPK akan memanggil Athiyyah Laila untuk diperiksa sebagai saksi untuk MS (Mahfud Suroso)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Adapun dari hasil penggeledahan di empat kediaman Athiyyah kemarin, di salah satu rumah Athiyyah, KPK menyita menyita uang senilai Rp 1 miliar.
"Uang tersebut ditemukan di dalam tas yang ada di dalam lemari, di lantai dua rumah pribadi, di rumah yang ada pendoponya yang diklaim sebagai markas PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia)" tambah Johan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sebuah paspor atas nama Athiyyah, kartu nama atas nama Wasid Suadi dari PT AA Pialang Asuransi dan kartu nama atas nama Bambang Tri yang merupakan Direktur PT Adhi Karya, dan kartu nama atas nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan. Selain itu, KPK juga menyita telepon genggam termasuk salah satunya Blackberry milik Anas.
Sedangkan di tiga lokasi lainnya, ditemukan dokumen-dokumen yang diuduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Termasuk surat tahlilan yang bergambar Anas Urbaningrum.
"Jadi itu buku tahlilan yang ada gambarnya Pak Anas Urbaningrum itu tahun 2009. Penyidik KPK menilai itu penting," tandas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News