Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan RI meminta mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak membangun opini yang tidak sesuai dengan realita. Semua pihak diminta menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2013), ketika dimintai tanggapan perihal surat yang disebut berasal dari penyidik KPK terkait berita acara pemeriksaan (BAP) M Nazaruddin. Surat itu menyinggung Presiden SBY.
"Kalau memang ada BAP itu, kan sepenuhnya memang kewenangan dari lembaga terkait. Bukan dibangun opini atau persepsi yang sebetulnya tidak berdasarkan realita. Semuanya kan harus ada pembuktian, bukan klaim," kata Julian.
Julian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki kebenaran pernyataan pihak Anas. Menurutnya, Presiden belum tahu soal pernyataan tersebut.
"Segala sesuatunya harus ada proses legal formal. Kalau kita biarkan persepsi yang kita anggap sebagai sesuatu yang benar, kan bisa repot semua nanti," pungkas Julian.
Seperti diberitakan, menurut Ma'mun Murod, juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bentukan Anas, saat menggeledah rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, KPK menyita sebuah surat. Menurutnya, surat untuk Anas itu berasal dari seorang pegawai KPK.
Isinya, kata dia, bahwa dalam BAP Nazaruddin disebut Presiden SBY menerima dana untuk kampanye 2009. Tak disebutkan dari mana aliran dana itu. Dalam surat itu, tambah Ma'mun, KPK tidak pernah menyelidiki pengakuan Nazaruddin.(Sandro Gatra/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News