Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya bukan pertama kali menyita paspor seseorang dalam proses penggeledahan.
Pernyataan Johan itu menanggapi komentar pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memprotes penyitaan paspor istri Anas, Athiyyah Laila dalam penggeledahan yang dilakukan petugas KPK, Selasa kemarin (12/11).
"(Penyitaan paspor) bukan hal baru bagi KPK. Jadi, paspor disita oleh penyidik KPK karena KPK memperoleh informasi bahwa pemilik paspornya ini (Athiyyah) pernah bepergian ke luar negeri dengan keluarga tersangka atau tersangka (Mahfud Suroso)," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Johan mengatakan, informasi yang diterima oleh tim penyidik KPK tersebut, kemudian nantinya akan dilakukan validasi.
Apabila paspor tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan darana dan prasarana olahraga di Hambalang atas tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, paspor tersebut nantinya akan dikembalikan.
Perlu diketahui, dari penggeledahan di eempat di kediaman Athiyyah, tim penyidik KPK turut menyita uang senilai Rp 1 miliar.
"Uang tersebut ditemukan di dalam tas yang ada di dalam lemari, di lantai dua rumah pribadi, di rumah yang ada pendoponya yang diklaim sebagai markas PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia)" tambah Johan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sebuah paspor atas nama Athiyyah, kartu nama atas nama Wasid Suadi dari PT AA Pialang Asuransi, kartu nama atas nama Bambang Tri yang merupakan Direktur PT Adhi Karya, dan kartu nama atas nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan.
Sedangkan di tiga lokasi lainnya, ditemukan dokumen-dokumen yang diuduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Termasuk surat tahlilan yang bergambar Anas Urbaningrum.
"Jadi itu buku tahlilan yang ada gambarnya Pak Anas Urbaningrum itu tahun 2009.Penyidik KPK menilai itu penting," tandas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News