kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK geledah empat rumah istri Anas


Rabu, 13 November 2013 / 18:36 WIB
KPK geledah empat rumah istri Anas
ILUSTRASI. Aplikasi Nobuneo dari NobuBank.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin ternyata menggeledah empat rumah milik Athiyyah Laila, istri dari Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Partai Demokrat.

Penggeledahan dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

"Jadi ada tambahan informasi, bahwa penggeledahan yang dilakukan di kediaman Athiyyah Laila ada di empat lokasi atau empat rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Empat lokasi itu adalah; di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kav dan SHM 4747, di Jalan Selat Makassar Perumahan Kav (Perkav) Angkatan Laut (AL) Blok C9 Nomor 22 SHM 4914, di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 SHM 6251, dan di Jalan Teluk Langsa Raya C4 Nomor 7 SHM 6240.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus ini yang salah satunya merupakan kediaman Athiyyah. Sedangkan tiga lokasi lainnya yakni kediaman Roni Wijaya dari PT Dutasari Citralaras di Kemang Pratama Bekasi, Blok A No 12A, Bekasi, kediaman Sarto Dwi Atnon yaitu pegawai PT Dutasari Citralaras di Jalan Arsento No 88 Cempaka Putih, Ciputat, dan di kediaman Budi Margono yaitu pegawai PT Dutasari Citralaras di Jalan Al Barkah, Rawa Buaya, Cengkareng.

Seperti diketahui, Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, sejak 6 November lalu. Dia menyusul Andi, Deddy, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.

Penetapan tersangka kepada Machfud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 4 November 2013. Penetapan tersangka kepadanya mengacu keputusan dalam ekspose atau gelar perkara pada 3 November 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×