kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Sengketa warisan yang melibatkan pemilik Kencana Royalindo masih terus berlanjut


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 16:21 WIB
Sengketa warisan yang melibatkan pemilik Kencana Royalindo masih terus berlanjut
ILUSTRASI. Ilustrasi hakim. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

Lebih lanjut, Juliana Lie juga sudah membagikan warisan kepada enam ahli waris lainnya yang bisa dibuktikan dari Akta Pernyataan dan Pengakuan No 62 pada 27 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Frederik Taka Waron. Sehingga enam ahli waris lainnnya di luar dari Ali Selamat, semuanya sudah mendapatkan bagian waris. 

Sementara dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar jumlah harta warisan disebut ada 23 berdasarkan bukti Akta Pernyataan dan Pengakuan No 62 pada  27 Januari 2016 atas nama Juliana Lie yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT, bukan 8 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Delapan harta yang digugat adalah sisa dari total harta yang sudah dibagikan. Dari jumlah yang tersisa 8 itu, 4 diantaranya milik Ali Selamat yang didapatkan dari ibunya Juliana Lie.

Baca Juga: Sebelum tuntut warisan, Freddy ajukan pengesahan anak sah Eka Tjipta di pengadilan

Ricky mengatakan, seharusnya MA tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan menguatkan putusan PN Makassar. Sebab, sejak awal, PN Makassar tidak tahu jumlah pasti dari total warisan. "PN Makassar ini sangat aneh. Dalam persidangan sudah diserahkan bukti ada 23 item harta warisan. Tetapi dalam gugatan hanya disebut ada 8 warisan ayah dari Ali Selamat. Ini yang lucu dan yang kita pertanyakan. 16 harta yang sudah dibagikan mengapa tidak dipertimbangkan, kenapa 4 punya Ali Selamat diminta dibagikan lagi, masa mau diembat semuanya, kata Ricky.

Ricky menegaskan, jika putusan kasasi dieksekusi akan berbahaya terhadap kepastian hukum. Menurutnya, putusan PN Makassar sangat aneh karena menyinggung soal hak mutlak mewarisi atau legitimate portie penggugat yang tidak terpenuhi. Padahal, penggugat tidak minta dipenuhi sesuai legitimate portie tapi penggugat hanya minta separuh dari 8 aset. Nah kata Ricky, empat itu sudah tidak bisa dibagi lagi.

"Kalau PN dan MA memerintahkan Ali Selamat agar membagikan warisan separuh dari 8, mana bisa lagi itu dibagi itu punya Ali Selamat. Lebih jauh lagi, Ali Selamat ini dirugikan haknya karena hanya dapat 4 dari total 23 aset warisan, tapi dia sudah terima 4, terima apa adanya, kok sekarang dihukum supaya separuh dari 8 agar dibagikan lagi kepada Penggugat? Putusan MA itu jelas tak bisa dieksekusi, karena PN bilang harta warisan ada 8, PT bilang 23, akibatnya putusan PN dibatalkan PT, tapi putusan PN malah dihidupkan lagi oleh MA, ini yang harus dilawan" Tandas Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×