Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freddy Widjaya mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Informasi saja, Freddy merupakan anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya. Dia menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta Widjaya yang meninggal pada 26 Januari 2019 lalu.
Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN JKT.PST. Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok usaha Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelum menggugat ke pengadilan, Freddy diketahui mengajukan penetapan dirinya sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaya ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sengketa warisan hanya berdampak jangka pendek untuk saham Grup Sinarmas
Dikutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Rabu (15/7/2020), Freddy Widjaya merupakan anak Eka Tjipta Widjaya dari istri bernama Lidia Herawati Rusli yang dibuktikan dengan akta lahir. Keduanya menikah dalam agama Buddha, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli menikah pada 3 Oktober 1967. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.
Baca Juga: Menakar kekuatan bisnis Grup Sinarmas di sektor sawit dan kertas
Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.
"Bahwa Permohonan Pengesahan Anak di luar pernikahan yang menjadi dasar maupun tujuan Pemohon untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum terkait Hak Pemohon sebagai anak yang lahir dari Pasangan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum) berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968," bunyi kutipan perkara seperti dikutip di laman resmi MA.