kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa warisan yang melibatkan pemilik Kencana Royalindo masih terus berlanjut


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 16:21 WIB
Sengketa warisan yang melibatkan pemilik Kencana Royalindo masih terus berlanjut


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa warisan yang melibatkan pemilik PT Kencana Royalindo masih terus berlanjut.  Sertifikat tanah perusahaan yang membawahi Hotel M-Regency Makassar itu masuk dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Rudi Lianto (Lie Tjep Jan).

Setelah kalah kasasi, Ali Selamat selaku Direktur Utama PT Kencana Royalindo akan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar mengeluarkan penetapan tidak dapat dieksekusi atau non eksekutorial terhadap putusan kasasi (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2070/K.Pdt/2018.

Kronologi kasus ini bermula saat Rudi Lianto atau Lie Tjep Jan (saudara laki-laki Ali Selamat) menggugat Juliana Lie (Lie Kwie Tjien), Lyana Lissana (Lie Giok Jun), Lie Lie Jun, Lydia Lissana (Lie Jae Jun), Jenni Lie Joen (Lie Siong Joen), Jessica Lie (Lie Jau Shuenn), Lie Hua Yee, Lie Hua Young dan Ali Selamat dengan tuduhan belum membagikan harta warisan Lompo Kencana (Ayah dari Ali Selamat).

Gugatan Rudi Lianto yang meminta pembagian warisan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Ali Selamat kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Makassar sehingga putusan PN Makassar dibatalkan. Rudi lantas mengajukan kasasi dan hasil putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan menguatkan putusan PN Makassar.

Baca Juga: Sengketa hak waris keluarga Eka Tjipta, tuntutan Freddy Widjaja & aset Rp 737 triliun

Ricky Vinando, kuasa hukum dari keluarga Ali Selamat menjelaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar mengeluarkan penetapan tidak dapat dieksekusi terhadap putusan kasasi MA karena putusan PN Makassar dan PT Makassar saling bertentangan sehingga menjadi alasan putusan MA tidak bisa dieksekusi. Jika putusan MA dieksekusi maka menimbulkan  kekacauan, kerusakan dan ketidaktertiban hukum dalam wilayah objek sebagaimana dalam akta dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar.

"Adanya dua putusan pengadilan yang saling bertentangan terkait jumlah harta warisan itu merupakan dasar bapak Ali Selamat meminta supaya putusan kasasi tidak bisa dieksekusi. Jika MA kembali pada putusan PN yang kurang objek maka gugatan tersebut tidak sempurna, itu kata PT, dan putusan PN itu sudah dibatalkan PT, malah dikabulkan lagi oleh MA, ini bermasalah" kata Ricky dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8).

Berdasarkan putusan PN Makassar, Ali Selamat diperintahkan membagi separuh dari 8 harta warisan disebut milik Lompo Kencana yang disebut Penggugat belum dibagikan kepada ahli waris. Sementara dalam halaman 35 putusan PN Makassar sudah disebut warisan yang digugat itu berawal sebagai harta gono gini orang tua Ali Selamat (Lompo Kencana dan Juliana Lie). 

Namun, sebelum meninggal, Lompo Kencana telah mewasiatkan hartanya kepada istrinya Juliana Lie yang yang dibuktikan dengaan surat Akte Wasiat Istimewa (Legaat) No. 135, tanggal 24 Februari 1995 sehingga menjadi sah milik Juliana Lie dan sampai saat ini akta waris itu belum pernah dibatalkan. Setelah meninggal, Lompo sudah tidak meninggalkan harta warisan karena sudah diwasiatkan pada  Juliana Lie. Dan oleh karena Juliana Lie meninggal, harta itu telah turun kepada Ali Selamat sebagai salah satu anak kandungnya. Sehingga yang digugat penggugat seolah-oleh warisan yang ditinggalkan Lompo Kencana padahal itu adalah milik Juliana Lie, istri Lompo Kencana.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×