Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu anak pendiri Sinar Mas Grup Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan terhadap 6 pihak terkait sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup Eka Widjaja. Sebelumnya, Freddy sempat mencabut gugatannya, tapi kini mengajukan lagi.
Gugatan itu teregister dengan nomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Tergugat dalam perkara ini antara lain, Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V dan Elly Romsiah sebagai Tergugat VI/Pelaksana Wasiat.
"Gugatan yang diajukan Freddy Widjaja selaku anak dari alm Eka Tjipta Widjaja mengajukan gugatan terhadap 6 orang," kata Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid, kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga: Freddy Widjaja: Kalau tidak ada tanggapan dari abang tiri saya, akan ada gugatan lagi
Freddy menyebut, alasan gugatan diajukan karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Freddy mengatakan, mendiang ayahnya meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja/Tergugat II dan Elly Romsiah/Tergugat VI sebagai pelaksana wasiat Eka Tjipta Widjaja dengan kewenangan dan kekuasaan
"Yang secara bersama-sama, demikian dengan memberikan kepadanya segala hak dan kekuasaan yang menurut ketentuan Undang-Undang dapat diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam Undang-Undang,." bunyi wasiat tersebut.
Baca Juga: Freddy Widjaja tunggu respon sebelum gugat lagi
Disebutkan dalam wasiat itu, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 Miliar dan ada yang mendapat total Rp 1 Miliar.
Totalnya hanya Rp 76 Miliar dan bilamana ada sisa uang maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V.
Sementara jika dilihat, perusahaan Sinarmas Grup total as\etnya mencapai Rp 737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp 76 milyar.
Freddy mengatakan, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris. Padahal hal ini dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata menentukan:
“Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat,” tulis Freedy dalam gugatannya.