Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sengketa antara Casio Keisanki Kabushiki Kaisha atau Casio Computer Co. Ltd (Casio) dengan pengusaha lokal K. Bing Ciptadi terkait merek "Edifice" sudah memasuki kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Produsen jam tangan terkenal asal Jepang itu mengajukan agar pengadilan membatalkan merek Edifice milik pengusaha lokal tersebut.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Casio, Gracia Natalie Hartono, mengatakan pendaftaran merek Edifice milik pengusaha lokal harus dibatalkan demi hukum. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Bing Ciptadi tidak pernah memasukkan barang bukti hasil produksi yang memakai merek Edifice. Selain itu, Bing Ciptadi juga tidak pernah memasukkan bukti yang memperlihatkan surat izin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk menjalankan pabrik atau usaha, pembuatan arloji dan barang-barang yang sejenis.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Gracia mengklaim bahwa Bing Ciptadi hanya mengajukan permintaan pendaftaran merek Edifice saja dan tidak mempunyai kehendak memproduksi barang arloji dan barang sejenis dengan merek Edifice. Hal ini membuktikan bahwa pendaftaran merek Edifice milik Bing Ciptadi didasarkan pada iktikad tidak baik. "Maka pendaftaran merek Edifice milik Bing Ciptadi harus dibatalkan pendaftarannya demi hukum," ujar Gracia dalam kesimpulannya di PN Jakpus, Senin (11/7).
Pembatalan pendaftaran tersebut bisa didasarkan pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang merek. Iktikad tidak baik Bing Ciptadi terbukti dari tidak adanya bukti surat izin dari Departemen Perindustrian dalam membuat barang-barang jam tangan atau alat-alat pengukur waktu dan barang-barang yang sejenisnya. Fakta ini menjadi bukti yang tidak dapat disangkal kan bahwa Bing Ciptadi tidak pernah memproduksi barang-barang dengan menggunakan merek Edifice. Itu berarti, Bing Ciptadi tidak pernah memakai merek Edifice dengan nomor pendaftara IDM000182671.
Pembatalan merek Edifice, milik Bing Ciptadi juga didasarkan pada persamaan secara keseluruhan setidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Edifice milik Casio. Sesuai dengan prinsip hukum merek, bahwa merek hanya dapat didaftarkan oleh pemilik merek yang beriktikad baik. Sementara, bagi yang beriktikad tidak baik dengan membonceng, meniru, atau menjiplak merek pihak lain tidak patut diberikan perlindungan hukum.
Sementara, kuasa hukum K. Bing Ciptadi, Tigor Tampubolon menolak menyerahkan kesimpulan atas perkara yang melibatkan kliennya tersebut. Meskipun demikian, pihaknya siap menghadapi apa pun putusan majelis hakim pekan depan. "Kesimpulan itu tidak wajib diserahkan," tegas Tigor.
Namun, sebelum persidangan digelar, KONTAN sempat membaca kesimpulan yang seharusnya diserahkan Tigor. Namun, dalam persidangan, kesimpulan tersebut urung diserahkan dengan alasan yang tidak jelas. Meskipun demikian, Tigor yakin pihaknya akan memenangkan sengketa tersebut.
Sidang yang dipimpin Pramodhana Kusumah Atmadja ini akan dilanjutkan Senin (18/7), pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Casio menggugat pembatalan merek edifice milik Bing karena pada 18 Juni 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menolak permintaan pendaftaran merek edifice milik Casio. Alasannya, sudah ada produk serupa yang terdaftar lebih dulu dengan merek yang sama. Merek tersebut adalah milik Bing Ciptadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News