kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Casio tidak bisa daftarkan merek Edifice


Kamis, 23 Juni 2011 / 10:33 WIB
ILUSTRASI. Petugas membersihkan dinding di dekat pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya Casio Keisanki Kabushiki Kaisha (Casio Computer Co Ltd) mendaftarkan merek Edifice kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Casio terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) yang menolak pendaftaran merek Edifice tersebut.

Hakim menyatakan alasan penolakan Komisi Banding HaKI sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Ketika Casio mendaftarkan merek Edificie, ternyata sudah ada merek serupa yang terdaftardengan Nomor IDM000182671, milik pengusaha lokal Bing Ciptadi. Merek kembar tersebut sama-sama merek arloji.

Jika Komisi Banding HaKI menerima pendaftaran dari Casio, maka konsumen akan bingung karena ada merek yang sama. Putusan hakim ini ternyata juga berpengaruh pada perkara gugatan Casio lain yang dialamatkan kepada Bing Ciptadi.

Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin mengatakan, tidak perlu lagi memproses gugatan Casio pada Bing Ciptadi. "Ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih perkara," tegas Ennid. Casio memang menggugat Komisi Banding HaKI dan Bing Ciptadi dalam perkara yang berbeda.

Putusan ini jelas membuat perusahaan asal Jepang itu kecewa. Apalagi ternyata putusan ini membuat perlawanan Casio terhadap Bing Ciptadi juga gugur. Kuasa Hukum Casio, Gracia Natalie menyayangkan keputusan Majelis hakim tersebut.

Ia bilang, persoalan antara gugatannya terhadap Komisi Banding Merek dengan gugatan terhadap pengusaha lokal tidak sama. Ini terlihat dari permohonan dalam dua gugatan itu yang berbeda.

Jika dalam gugatan dengan Komisi Banding, Casio minta agar lembaga tersebut mau menerbitkan sertifikat merek Edifice milik Casio. Sedangkan gugatan pada Bing Ciptadi, Casio mengajukan pembatalan merek Edifice milik pengusaha lokal tersebut.

Tampaknya, Casio tidak akan menyerah begitu saja. "Kami akan segera lakukan perlawanan terhadap putusan ini," ujar Gracia.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda Yudistira puas atas putusan hakim ini. Sampai saat ini Casio memang tidak bisa mendaftarkan merek Edifice untuk produk seperti jam tangan elektronik, arloji elektronik, lonceng elektronik dan beberapa perlengkapan produk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×