Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Casio Keisanki Kabushiki Kaisha atau yang juga dikenal dengan nama Casio Computer Co. Ltd mengajukan jawaban atas rekonpensi atau gugatan balik yang diajukan K. Bing Ciptadi yang berdomisili di Kebayoran Baru Jakarta Selatan terkait sengketa merek Edifice.
Casio selaku tergugat rekonpensi menyampaikan jawabannya dalam sidang yang dipimpin Pramodhana K. Kusuma Atmadja yang secara tegas menolak dalil-dalil gugatan rekonpensi tersebut. Menurutnya secara yuridis dalil yang dikemukakan penggugat rekonpensi tak beralasan.
"Merek Edifice, desain Edifice, dan Edifice logo milik klien kami tak terbantahkan sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di banyak negara," ujar Gracia Natalie Hartono, kuasa hukum Casio seusai persidangan, Senin (2/5).
Gracia menyatakan bahwa selain terdaftar di 45 negara, pembuktian bahwa merek Edifice Casio ini sebagai merek terkenal ialah dengan sebuah kenyataan yang berkenaan dengan adanya ajang balap mobil Formula Satu (F1), di mana Casio adalah pendukung dalam Team Partners Red Bull Racing.
"Sebagai pendukung Team Partners Red Bull Racing tersebut, klien kami mempunyai hak untuk mempromosikan alat pengukur waktu merek Edifice dalam berbagai variasi bentuk huruf pada pakaian pembalap dan pada mobil balap Red Bull Racing,“ jelas Gracia.
Selain itu, ia juga menyatakan permohonan penggugat rekonpensi untuk menarik produk Edifice milik tergugat rekonpensi juga tak bisa dilakukan. "Hingga kini belum ada putusan dan kami akan selalu mengajukan upaya hukum akan permohonan gugatan kami dikabulkan," imbuhnya.
Sementara itu, Tigor Tampubolon, kuasa hukum tergugat konpensi dan penggugat rekonpensi mengaku akan mengajukan duplik pekan depan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada Senin (9/5) dengan agenda duplik dalam konpensi oleh tergugat konpensi. Seperti diketahui, dalam gugatannya Casio mengatakan merek Edifice yang terdaftar atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Tergugat I.
Pendaftaran merek Edifice oleh Penggugat di Indonesia ditolak Ditjen HaKI yang merupakan Tergugat II karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000182671 pada 30 Oktober 2008. Penggugat mengklaim merek Edifice merupakan merek terkenal serta telah terdaftar di sejumlah negara antara lain United Arab Emirates, Argentina, Australia sejak 1999.
Penggugat menilai pendaftaran merek Edifice oleh Tergugat didasarkan pada iktikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran merek Penggugat.
Sementara itu, pada persidangan dua pekan lalu, pihak tergugat mengajukan rekonpensi atau gugatan balik dan memohon agar Majelis Hakim menarik peredaran produk Edifice milik Penggugat dari pasaran dengan alasan belum terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News