kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Casio ajukan pembatalan Edifice lokal


Selasa, 05 April 2011 / 10:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020). 


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang sengketa merek, kemarin (4/4). Casio Keisanki Kabushiki Kaisha menggugat K. Bing Ciptadi, seorang pengusaha lokal yang berdomisili di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Produsen jam tangan terkenal asal Jepang itu menggugat pembatalan merek Edifice milik Bing.

Menurut Gracia Natalie Hartono, Kuasa Hukum Casio, perkara ini bermula pada 4 Juli 2007 ketika Casio mengajukan permintaan pendaftaran merek Edifice dengan No Agenda: D00 2007 021434 guna melindungi produknya yang masuk kelas barang 24 yaitu jam tangan, arloji elektronik, serta bagian-bagian dan perlengkapannya.

Namun, pada 18 Juni 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menolak permintaan pendaftaran merek Edifice tersebut. Alasannya, sudah ada produk serupa yang terdaftar lebih dulu dengan merek yang sama.

Merek tersebut adalah milik Bing Ciptadi. Persamaan yang dimaksud adalah persamaan bentuk, bunyi, ucapan, dan penampilan. Atas putusan penolakan tersebut, pada 1 September 2010, Casio mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tetapi, permohonan tersebut juga ditolak oleh Komisi Banding pada 29 September 2010.

Casio pun mengajukan pembatalan merek Edifice milik Bing. Menurut Gracia, merek Edifice beserta seluruh desain dan logo milik Casio adalah merek terkenal.

Buktinya, merek ini telah terdaftar di 45 negara, di antaranya Amerika Serikat, Argentina, Kanada, China, Mesir, Prancis, Filipina, dan Vietnam. Selain itu, merek Edifice (desain E) juga telah terdaftar di 32 negara, di antaranya Malaysia, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Denmark.

Selain Edifice, merek terkenal lain milik Casio antara lain G-Shock, Outgear, dan Duro 200. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 1486/1991, yang dimaksud merek terkenal ialah apabila suatu merek telah beredar keluar batas-batas regional sampai pada batas-batas transnasional, telah beredar keluar negara asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara.

Yurisprudensi tetap MA juga menegaskan, warga negara Indonesia yang memproduksi barang-barang buatan Indonesia wajib menggunakan nama merek yang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia. "Sejauh mungkin menghindari penggunaan nama merek yang mirip apalagi menjiplak nama merek asing," kata Gracia.

Membuka pintu damai

Menanggapi gugatan tersebut, Tigor Tampubolon, Kuasa Hukum Bing Ciptadi, menyatakan akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada sidang pekan depan. Menurutnya, kliennya tidak menutup kemungkinan untuk berdamai dengan Casio.

Meski demikian, ia menegaskan, kliennya adalah pendaftar pertama untuk merek Edifice. "Karena itu, jelas, menurut Undang-undang, tak beralasan jika mereka ingin membatalkan merek Edifice," kata Tigor.

Sidang yang dipimpin Pramodhana Kusumah Atmadja ini akan dilanjutkan Senin (11/4), pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×