kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa Cipaganti berakhir damai


Rabu, 16 Juli 2014 / 13:10 WIB
Sengketa Cipaganti berakhir damai
ILUSTRASI. Emiten produsen rokok akan diuntungkan kenaikan upah minimum dan momentum pemilu REUTERS/Beawiharta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Sengketa gagal bayar dana investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berakhir damai. Investor menyetujui tawaran perdamaian dari Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti.

Perdamaian tercipta setelah investor maupun kreditur Koperasi Cipaganti menggelar pemungutan suara atawa voting atas proposal perdamaian, Selasa (15/7). Sebelum voting, rapat berlangsung alot karena investor tetap ngotot pembayaran uang muka atas pengembalian dananya.

Bahkan, rapat yang berlangsung sejak pagi harus berpindah tempat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahaka Square Britama Arena di Jalan Kelapa Nias Raya Blok HF-3, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Soalnya, ruang di pengadilan tak mampu menampung ribuan perwakilan investor dan kreditur.

Akhirnya, Selasa sore voting baru berlangsung. Hasilnya, 97% kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian. Kreditur ini memiliki tagihan total Rp 1,3 triliun. "Hanya 3% kreditur dengan nilai tagihan Rp 42 miliar yang menolak damai," ujar Pribadi Agung, Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti.

Meski berujung damai, usulan investor agar mendapatkan pembayaran uang muka kandas. Kesepakatan yang tercipta: pengembalian modal mitra Koperasi Cipaganti paling cepat mulai berlangsung dalam dua tahun dari sekarang. Namun, bila itu tak tercapai, maksimal pada tahun ketiga dari sekarang harus sudah ada pengembalian dana.

Pengembalian dana bakal berlangsung bertahap. Besaran pengembalian akan ditentukan Komite Investasi Mitra Usaha sebagai pengawas perusahaan baru yang mengelola aset Koperasi Cipaganti.
Caesar Aidil Fitri, pengacara salah satu investor, mengaku kecewa dengan hasil rapat tersebut. Ia menolak perdamaian karena pembuatan proposal tanpa lewat audit investigasi atas aset Koperasi dan Cipaganti Group.

Menurut Caesar, proposal perdamaian itu juga tidak bisa diterima dengan akal sehat lantaran terkesan ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, ada usulan dari mitra Cipaganti yang tidak masuk dalam proposal tanpa alasan jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×