Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nasib proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada akan ditentukan dalam rapat kreditur dengan agenda voting pada hari Selasa (15/7). Proposal perdamaian yang akan ditawarkan Koperasi Cipaganti pada saat voting merupakan hasil dari pembahasan intensif dengan para panitia kreditur.
Ketua Komite Mitra PKPU Cipaganti Artha Bachtiar mengatakan pihaknya telah menyampaikan apa yang menjadi usulan kreditur kepada tim restrukturisasi Koperasi Cipaganti dan CEO Cipaganti Andianto Setiabudi. Menurutnya berdasarkan rapat pembahasan terakhir pihaknya menerima proposal tersebut. "Kami setuju saja. Sebab kami tidak bisa apa-apa lagi," ujarnya kepada KONTAN, Senin (14/7).
Kendati begitu yang berhak menyetujui proposal tersebut adalah para kreditur Koperasi Cipaganti dalam rapat voting proposal perdamaian. Artha meminta agar Andianto bersedia segera meneken proposal perdamaian yang isinya juga memuat pembayaran sebagian uang modal kepada kreditur. Bila penting Andianto harus menjual aset yang ada.
Sementara itu, Ketua Panitia Kreditur PKPU Koperasi Cipaganti David Dwi Sarjono mengatakan persetujuan terhadap proposal perdamaian yang akan disampaikan Koperasi Cipaganti tetap akan ditentukan oleh seluruh kreditur. Namun ia menegaskan kreditur tidak puas dengan proposal perdamaian yang disodorkan Cipaganti. "Kami meminta agar adanya pembayaran uang tunai di depan, sesuai dengan kemampuan Koperasi Cipaganti," ujarnya.
Selain itu, Mitra Koperasi juga meminta jaminan pribadi dari Andiabto dan jaminan korporasi dari seluruh perusahaan yang meminjam uang dari Koperasi Cipaganti. Menanggapi proposal perdamaian yang isinya menyerahkan 99,9% asetnya kepada kreditur, David bilang mitra mendesak agar segera ditunjukkan seluruh daftar aset dan berapa nilainya. Namun kreditur menegaskan tidak mau menanggung utang perusahaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Restrukturisasi Pribadi Agung mengatakan proposal perdamaian baru ini mengakomodir keberatan mitra untuk menjadi anggota koperasi setelah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para mitra dan pengurus PKPU. "Jadi pada prinsipnya tetap bahwa semua aset pak Andi dimasukkan di dalam suatu perusahaan yang dimiliki oleh koperasi. Kedua, komite investasi mitra usaha (KIMU) tetap akan mengawasi semua operasional perusahaan yang berada di bawah koperasi ini," tutur Agung.
Menurut Agung, KIMU inilah yang kemudian akan memutuskan bagaimana pengembalian pokok pinjaman dan bagi hasilnya setelah mereka memiliki akses kepada data dan bisa melakukan kajian lanjutan.
Pada kesempatan ini, Agung juga membantah keterangan dari managemen Cipaganti yang mengatakan Koperasi tidak memiliki hubungan dengan Perusahaan Cipaganti. Soalnya Andianto adalah pengawas sekaligus pengendali koperasi dan dia juga Direktur Utama Cipaganti. Selain itu, Andianto juga memiliki sebagian saham Cipaganti melalui PT Lentera Inti Sejahtera yakni pemilik PT Cipaganti Global Corporindo.
"Tidak betul tidak ada kaitan antara koperasi dan Cipaganti. Karena itu Andianto menyerahkan lentera inti sejahtera yg merupakan pemilik dari Cipaganti kepada koperasi," terang Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News