Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) masih berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun kreditur masih khawatir perihal aset-aset milik Cipaganti Group yang disinyalir belum semuanya diungkap kepada para kreditur atau mitra usaha.
Salah seorang kuasa Hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti bernama Caesar Aidil Fitri meminta hakim pengawas pada PN Jakarta Pusat menginvestigasi secara tuntas aset milik koperasi Cipaganti. Soalnya, mitra menduga pengurus koperasi cenderung melindungi dan menyembunyikan aset-aset milik Cipaganti Group, yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan uang para mitra usaha.
Ia mengatakan mitra telah melakukan investigasi untuk mengetahui keberadaan aset-aset Cipaganti Group. "Seharusnya aset-aset Cipaganti Group bisa ditarik dan disita atau dieksekusi untuk kepentingan mitra usaha," ujarnya, Senin (14/7).
Caesar meminta agar para pengurus Koperasi Cipaganti terbuka terhadap aset-aset milik Cipaganti Group. Ia bilang usulan restrukturisasi dalam kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun, yang diajukan pengurus koperasi tidak realistis karena dinilai merugikan mitra usaha. Mitra akan terus mengejar keberadaan aset-aset tersebut.
Caesar berharap pengurus koperasi bersikap jujur, sebab perusahaan yang tergabung dalam Cipaganti Group, yang kecipratan dana milik para mitra usaha koperasi, terancam kehilangan asetnya untuk direlakan bagi penyelesaian utang. Apalagi Cipaganti Group merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Kegagalan mencapai perdamaian dalam PKPU berpotensi merembet ke Cipaganti Group.
Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti yang kini dalam PKPU menyalurkan dananya ke Cipaganti Group. Selama periode 2007-2014, koperasi telah menjalin kemitraan bersama 8.700 mitra usaha, dengan penyertaan dana sekitar Rp 3,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News