Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sengketa pajak antara PT Motor Image Indonesia (MII), agen tunggal pemegang saham (ATPM) Subaru dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bea da n Cukai tampaknya akan berbuntut panjang.
Pasca kemenangan pemerintah di persidangan pada Mei 2015 lalu, PT Motor Image Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat. "Betul kami memenangkan perkara melawan Subaru di Mei," ujar Haryo Limanseto, Kepala Subsidektorat Humas Ditjen Bea Cukai (DJBC) kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Dalam dokumen bandingnya, Subaru menggugat perkara tagihan pajak yang harus dibayarnya sendiri. Pemerintah menggugat MII lantaran perusahaan ini ditengarai melakukan pemalsuan dokumen impor Subaru sejak 2004.
Dalam dokumen impor, MII menyebut mobil impornya berjenis 2 WD (berpenggerak dua roda). Faktanya, mobil impor Subaru berpenggerak 4 roda. Gara-gara itu, dari hitungan bea cukai, MII kurang bayar hingga Rp 1,5 triliun.
Kedua soal proses penyitaan. Sejak Januari 2015, Bea Cukai memang telah menyita semua aset Subaru Indonesia mulai dari kantor operasional, hingga mobil Subaru yang belum terjual.
Sayangnya, hingga tulisan ini terbit, KONTAN belum berhasil menghubungi MII.
Hanya, meski sidang putusan banding belum diputus, Haryanto yakin banding akan ditolak majelis hakim lantaran bukti yang dimiliki pemerintah jelas. Konsekuensinya, "Semua aset yang telah disita Bea Cukai akan diserahkan ke Kementerian Keuangan," ujar Haryanto.
Hanya rencana menyerahkan aset ke Kemkeu tampaknya harus menghadapi sandungan. Pasalnya, ada pihak lain di luar negeri yakni PT Motor Image di Singapura dan Malaysia menggugat perdata pemerintah ke Pengadilan Negeri di enam kota Indonesia yakni Surabaya, Bali, Batam, Tangerang, Malang, dan Jakarta (Selatan dan Pusat).
Mereka mengklaim, sita mobil yang dilakukan bukan cuma milik Subaru Indonesia tapi juga milik distributor di Singapura dan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News