kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.602   16,00   0,10%
  • IDX 8.226   -31,62   -0,38%
  • KOMPAS100 1.124   -3,96   -0,35%
  • LQ45 790   -3,98   -0,50%
  • ISSI 295   -0,10   -0,04%
  • IDX30 412   -2,85   -0,69%
  • IDXHIDIV20 463   -4,20   -0,90%
  • IDX80 124   -0,36   -0,29%
  • IDXV30 133   -0,90   -0,67%
  • IDXQ30 129   -0,60   -0,46%

Aturan DHE Bakal Direvisi Lagi, Menkeu Purbaya: Hasilnya Belum Signifikan


Senin, 13 Oktober 2025 / 13:22 WIB
Aturan DHE Bakal Direvisi Lagi, Menkeu Purbaya: Hasilnya Belum Signifikan
ILUSTRASI. Petugas berjaga di samping peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/10/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym. Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah akan meninjau kembali aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan meninjau kembali aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini menyusul hasil pelaksanaan kebijakan tersebut yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.

"Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya gak tau direvisi atau enggak, kan saya gak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," ujar Purbaya kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/10).

Purbaya menuturkan, evaluasi tersebut akan melibatkan Bank Indonesia (BI) selaku pihak yang mengelola kebijakan moneter dan cadangan devisa. 

"Jadi BI mungkin akan dilihat lagi," katanya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Langsung Jalur Hijau

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin melihat sejauh mana efektivitas dan dampak kebijakan tersebut terhadap tambahan cadangan devisa.

Hal itu diungkapkan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di kediaman Prabowo, di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10).

Prasetyo menambahkan, pengusaha memang sudah memarkirkan hasil ekspornya di dalam negeri. Hanya saja, dalam rapat yang dilakukan nampak semua pihak merasa hasilnya kurang menggembirakan.

"Dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi untuk malam hari ini," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan revisi DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi, Medco Energi (MEDC) Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

Selanjutnya: Pabrik Sirup Obat Batuk Beracun di India Diduga Terlibat Pencucian Uang

Menarik Dibaca: Cimory Bagi Dividen Interim Rp 100, Kesempatan Beli Saham CMRY hingga Jumat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×