kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.592   13,00   0,08%
  • IDX 8.219   -38,80   -0,47%
  • KOMPAS100 1.121   -6,33   -0,56%
  • LQ45 790   -3,83   -0,48%
  • ISSI 294   -0,62   -0,21%
  • IDX30 412   -2,84   -0,68%
  • IDXHIDIV20 463   -4,33   -0,93%
  • IDX80 124   -0,51   -0,41%
  • IDXV30 133   -0,96   -0,72%
  • IDXQ30 129   -0,60   -0,47%

Proyek PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)


Senin, 13 Oktober 2025 / 11:50 WIB
Proyek PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN. Peraturan tersebut ditetapkan pada 24 September 2025.

Dalam peraturan baru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang dalam aturan sebelumnya masuk ke urutan PSN nomor 226 di sektor pariwisata resmi dihapus.

Baca Juga: Proyek Strategis Nasional di Sektor Energi dan Pangan

Sebagaimana diketahui, proyek kawasan PIK 2 ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, terdapat beberapa permasalahan dalam PSN PIK 2. Misalnya, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama,” ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Tambah 7 PSN Baru: Dari Makan Bergizi Gratis hingga Kartu Usaha Afirmatif

Bukan hanya itu, Nusron juga mengungkapkan, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung, dari total lahan PIK 2 yang mencapai 1.700 hektare (ha), seluas 1.500 ha adalah kawasan hutan lindung.

“Dan hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi,” jelasnya.

Selanjutnya: Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 13-19 Oktober 2025, Gentle Gen 700ml Beli 1 Gratis 1

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 13-19 Oktober 2025, Gentle Gen 700ml Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×