Reporter: Arif Ferdianto, Sandy Baskoro, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten, perlahan mulai tersingkap. Pemerintah mengungkap temuan sertifikat tanah yang berada di perairan yang dipagari tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran instansinya, mereka menemukan penerbitan 263 bidang sertifikat di area laut tersebut. Dari jumlah itu, sertifikat terbanyak dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) yakni 234 bidang sertifikat hak guna bangunan (HGB). Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, Intan Agung Makmur beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Mengacu data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Freddy Numberi menjabat Komisaris Intan Agung Makmur, sementara Belly Djaliel menjabat Direktur. Adapun nomor SK pengesahan PT Intan Agung Makmur adalah AHU-00400990.AH.01.01.Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: Ada 263 Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Pengamat: Itu Ilegal
Di sisi lain, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6 Jl. Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Nomor SK pengesahan PT Cahaya Ini Sentosa adalah AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Desember 2023. Jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama.
Di Cahaya Inti Sentosa, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur. Pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Cahaya Inti Sentosa mulai beroperasi secara komersial pada 2022. Seperti diketahui, Agung Sedayu Group dimiliki oleh konglemerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan yang berada di Desa Kohod, Tangerang Banten. Ini untuk memastikan apakah bidang tanah itu berada di dalam atau di luar garis pantai. Jika berada di luar garis pantai, bakal ditinjau ulang. "Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024," kata Nusron, Senin (20/1).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Kisruh pagar laut juga mengundang perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dia langsung memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan ke Istana Merdeka, Jakarta. "Hal yang sama (pagar laut) tidak hanya di Tangerang, tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk Tangerang, kita temukan tidak ada izin," ungkap Trenggono, kemarin.
Menurut dia, pembangunan pagar laut itu melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut. Tujuannya untuk mengetahui pemilik dari pagar laut itu.
Trenggono juga menyatakan sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare adalah ilegal. Terkait hal itu, Presiden Prabowo telah memerintahkannya untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Baca Juga: Menteri KKP: Sertifikat HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan keberadaan pagar laut merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan UUD Pasal 33, UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. "Laut tak bisa di-kavling menjadi HGB. Pemerintah perlu menindak pelaku pelanggaran tersebut," tandas dia.
Selanjutnya: Sah Jadi Presiden AS, Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Menyelamatkan AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News