kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Lebih dari Separuh, Insentif Konsumsi Kuasai Belanja Perpajakan di 2026


Minggu, 24 Agustus 2025 / 10:34 WIB
Diperbarui Minggu, 24 Agustus 2025 / 10:34 WIB
Lebih dari Separuh, Insentif Konsumsi Kuasai Belanja Perpajakan di 2026
ILUSTRASI. Pemerintah akan mengucurkan belanja perpajakan sebesar Rp 563,6 triliun pada tahun 2026. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan outlook 2025 yang hanya sebesar Rp 530,3 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengucurkan belanja perpajakan sebesar Rp 563,6 triliun pada tahun 2026. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan outlook 2025 yang hanya sebesar Rp 530,3 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dikutip Minggu (24/8/2025).

Berdasarkan jenis pajaknya, porsi terbesar belanja perpajakan masih disumbang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan estimasi Rp 371,9 triliun.

Angka tersebut mencerminkan lebih dari separuh total belanja perpajakan 2026.

Baca Juga: Belanja Perpajakan Tahun 2026 Direncanakan Mencapai Rp 563,6 Triliun

Selanjutnya, belanja perpajakan dari Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan sebesar Rp 160,1 triliun, naik tipis dari Rp 150,3 triliun pada 2025. 

Dari sisi Bea Masuk dan Cukai, pemerintah memperkirakan realisasi mencapai Rp 31,1 triliun, sedikit menurun dibanding proyeksi 2025 sebesar Rp 36,2 triliun.

Sementara itu, belanja perpajakan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L serta bea materai masing-masing diperkirakan relatif stabil di Rp 0,1 triliun dan Rp 0,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×