kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Selundupkan Harley Davidson, mantan dirut Garuda terancam penjara hingga 10 tahun


Sabtu, 28 Desember 2019 / 14:40 WIB
ILUSTRASI. Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson menggunakan pesawat Garuda Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyelidikan kasus penyelundupan masih terus didalami. Dia menegaskan, kasus penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara berpeluang masuk ranah pidana. 

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru seperti dikutip pada Sabtu (28/12). "

Baca Juga: Ari Askhara, mantan dirut Garuda terancam pidana penjara karena hal ini...

Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia. 

Saat ini, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan. Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan. 

Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana. 

Sebagai informasi, hukuman pidana penyelundupan diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun hingga sepuluh tahun. 

Penyelundupan (smuggling) merupakan tindakan memindahkan barang antar negara dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi prosedur pabean. 

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×