Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dalam pasal 102 huruf a menyebutkan, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Bahkan dalam pasal 102B, penyelundup bisa dikenakan pidana yang lebih berat.
Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Baca Juga: Ari Askhara dipecat, karyawan Garuda yang dimutasi akan dikembalikan
Denda Garuda
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti.
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia lagi. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Selundupkan Moge, Eks Dirut Garuda Terancam Penjara Hingga 10 Tahun"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News