kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Selesai geledah, polisi bawa 3 CPU milik DPRD DKI


Senin, 27 April 2015 / 22:18 WIB
Selesai geledah, polisi bawa 3 CPU milik DPRD DKI
ILUSTRASI. Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Season 2 Episode 7, Streaming di Bstation


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penggeledahan di gedung DPRD DKI pada sekitar pukul 21.00, Senin (27/4) malam. Saat meninggalkan gedung yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu, polisi membawa satu dus berisi tumpukan dokumen; satu perekam digital; dan tiga unit central processor unit (CPU).

Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 15.00. Ada tiga ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPRD Abraham "Lulung" Lunggana yang berada di lantai sembilan; ruang kerja Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar di kantor Fraksi Hanura di lantai lima; dan sekretariat Komisi E di lantai satu. 

Total ada 16 orang penyidik yang diterjunkan dalam penggeledahan yang dilakukan terkait dengan pengusutan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada tahun 2014 itu. 

Mereka dipimpin oleh Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram. Sebelum meninggalkan gedung DPRD, Ikram sempat memberikan sedikit keterangan.

Menurut dia, penggeledahan bukan disebabkan karena mangkirnya Lulung dan Fahmi pada pemanggilan tadi pagi. "Ini memang sudah kita rencanakan," ujar Ikram. 

Sebagai informasi, pada 2014, tepatnya saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS, Lulung masih menjabat sebagai koordinator Komisi E. Sedangkan Fahmi adalah salah satu anggotanya. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×