CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penyidik bawa dua ransel dari ruang kerja Lulung


Senin, 27 April 2015 / 21:06 WIB
Penyidik bawa dua ransel dari ruang kerja Lulung
ILUSTRASI. Hidangan jamur krispi akan terasa lebih nikmat apabila diberi cocolan aneka jenis saus yang beragam.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri membawa dua tas ransel dan satu map dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, di Gedung DPRD DKI, Senin (27/4) malam. 

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan hampir tiga jam di ruangan yang berada di lantai sembilan itu.

Selain di ruangan Lulung, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Sekretaris Komis E Fahmi Zulfikar, di kantor Fraksi Hanura yang berada di lantai lima. 

Proses penggeledahan terhadap ruang kerja Lulung dan Fahmi berlangsung dalam waktu yang relatif sama. Di kedua ruangan itu, penyidik menyelesaikan tugasnya sampai dengan sekitar pukul 19.00. 

Selain di ruang kerja Lulung dan Fahmi, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Sekretariat Komisi E yang berlokasi di lantai satu. 

Penggeledahan di tempat ini memakan waktu yang relatif lama ketimbang penggeledahan di dua tempat lainnya. Sampai dengan sekitar pukul 20.00, penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan ini terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Saat ini Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta. Pada 2014, saat tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi, Lulung menjadi koordinator Komisi E.

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×