kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Selama Jokowi cuti, Ahok tak bisa ambil kebijakan


Rabu, 07 Mei 2014 / 17:04 WIB
Selama Jokowi cuti, Ahok tak bisa ambil kebijakan
ILUSTRASI. Promo Dunkin Pekan ini 12-18 Desember 2022 (Dok/dunkin.id)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak dapat mengambil keputusan strategis ketika menggantikan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) yang mulai cuti pada 18 Mei 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan, posisi Basuki ketika menggantikan Jokowi adalah pelaksana harian (Plh) gubernur, bukan pelaksana tugas (Plt).

Seseorang menjabat Plh ketika pejabat terdahulunya berhalangan sementara/cuti, sementara Plt berhalangan tetap. Jokowi, kata Made, berhalangan sementara lantaran ia ingin fokus pada Pemilu Presiden 2014. Hanya Plt yang dapat mengambil keputusan strategis.

"Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," kata Made saat ditemui Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Made mengatakan, kendati Jakarta tidak memiliki gubernur selama beberapa saat, hal ini tak lantas mengganggu pemerintahan di ibu kota. Menurut Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta.

Selanjutnya, Basuki akan terus berkonsultasi dengan Jokowi dalam merumuskan sebuah kebijakan. Di samping itu, mantan Sekretaris Bappeda DKI ini menegaskan, pihaknya telah memproses surat cuti kampanye Jokowi.

BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ke Presiden RI. Surat izin cuti itu sudah harus disetujui Presiden sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada (18/5/2014) mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," kata Made.

Sebelumnya diberitakan, Wagub Basuki mengatakan, selama Jokowi cuti, ia dapat mengambil keputusan strategis dan nonstrategis sesuai izin Presiden. Basuki berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia mengakui, tidak ada yang berbeda dengan pola kerja saat ditinggal cuti panjang oleh Jokowi nanti. Terlebih, Jokowi juga tak jarang mengambil cuti pada hari kerja. "Nanti telepon, bedanya cuma tidak ketemu saja," kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×