kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama 2019, KPPU telah memutus 29 perkara, berapa nilai dendanya?


Minggu, 29 Desember 2019 / 16:37 WIB
Selama 2019, KPPU telah memutus 29 perkara, berapa nilai dendanya?
ILUSTRASI. sugeng.adji@kontan.co.id Guntur Saragih, Komisioner KPPU didampingi tim paparkan perkembangan kartel tiket maskapai KPPU akan selesaikan persoalan kartel tiket maskapai tahun ini


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus 29 perkara terkait persaingan usaha.

Jenis perkara yang ditangani itu bervariasi diantaranya terkait keterlambatan laporan aksi korporasi, tender lelang, pemeliharaan dan pengadaan proyek infrastruktur.

Dari jumlah perkara itu, setidaknya terkumpul denda kurang lebih Rp 128,9 miliar dari setidaknya 49 korporasi.

Baca Juga: Proses PKPU kelar, begini ikhtiar Wimcycle lepas dari jeratan utang

Catatan Kontan, beberapa perkara cukup mendapat perhatian publik. Pertama, Anak Perusahaan Bumi Resources yakni PT Lumbung Capital yang diputus bersalah karena keterlambatan pemberitahuan pengambilaalihan (akuisisi) saham PT MBH Minera Resource dan PT Citra Jaya Nurcahya selama hampir lima tahun. Atas dasar itulah, PT Lumbung Capital didenda sebanyak Rp 2,45 miliar.

Kedua, KPPU memutus bersalah PT Pelabuhan Indonesia (III) Persero terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (multipurpose) di Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pertimbangan majelis komisi diantaranya karena penerapan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas yang tidak seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere yang status Terminalnya adalah Terminal Multipurpose.

Selain itu, Pelabuhan L. Say Maumere belum direncanakan untuk Terminal Petikemas. Sebab itu, PT Pelabuhan Indonesia (III) Persero didenda Rp 4,2 miliar.

Selain yang diputus bersalah, terdapat juga terlapor dalam suatu perkara yang tidak terbukti bersalah. Pertama, terlapor PT PGAS Solution, Sapura Offshore, Sdn. Bhd, dan PT Encona Inti Industri, tidak terbukti bersalah terkait Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang Tambak Lorok Semarang).

Baca Juga: Ekspansi Penambahan BTS Indosat (ISAT) Bakal Tuntas Pekan Ini

Kedua, KPPU memutuskan bahwa tujuh pelaku usaha produsen garam nasional tidak terbukti melakukan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia pada periode tahun 2015 hingga 2016.

Ketujuh terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (Terlapor I), PT Susanti Megah (Terlapor II), PT Niaga Garam Cemerlang (Terlapor III), PT Unichem Candi Indonesia (Terlapor IV), PT Cheetham Garam Indonesia (Terlapor V), PT Budiono Madura Bangun Persada (Terlapor VI), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (Terlapor VII).

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang diungkapkan oleh salah satu anggota Majelis Komisi, Yudi Hidayat, yang memiliki pendapat berbeda atas pembuktian unsur “dapat mempengaruhi harga” dan unsur “dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan, KPPU akan terus berupaya menangani seluruh kasus persaingan usaha tidak sehat, meski pagu alokasi anggaran KPPU TA 2020 untuk Program Pengawasan Persaingan Usaha menurun dibanding tahun 2019.

Baca Juga: Bos Grab Indonesia berbicara bisnis di konferensi BizX 2019

Yakni sebesar Rp 130,33 miliar pada 2020 dari yang sebelumnya sebesar Rp136,63 miliar pada 2019. Padahal presentase pencapaian penyerapan anggaran KPPU sebesar 97%.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, salah satu perkara yang saat ini ditangani yaitu dugaan kartel tiket pesawat yang melibatkan Garuda Indonesia grub dan Lion Air grub menjadi fokus untuk segera diselesaikan. Ia mengatakan, cepat lambatnya putusan perkara ini bergantung pada proses persidangan.

"Apakah majelis memutuskan untuk perpanjangan pemeriksaan lanjutan dan waktu yang dibutuhkan majelis untuk memutus," ujar Guntur kepada Kontan, Selasa (24/12).

Baca Juga: Garuda geger, ini 5 kasus mencengangkan di maskapai ini

Selain itu, KPPU juga akan menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat lainnya. Diantaranya, dugaan monopoli pembayaran parkir oleh OVO di sejumlah pusat perbelanjaan khususnya di pusat perbelanjaan milik Lippo Grup yang sampai saat ini masih dalam tahap penelitian.

Begitu juga dengan dugaan kartel terhadap penentuan harga nikel yang juga masih dalam tahap penelitian. Kemudian, dugaan kartel tarif kargo pesawat juga masih dalam proses penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×