kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama 2019, KPPU telah memutus 29 perkara, berapa nilai dendanya?


Minggu, 29 Desember 2019 / 16:37 WIB
Selama 2019, KPPU telah memutus 29 perkara, berapa nilai dendanya?
ILUSTRASI. sugeng.adji@kontan.co.id Guntur Saragih, Komisioner KPPU didampingi tim paparkan perkembangan kartel tiket maskapai KPPU akan selesaikan persoalan kartel tiket maskapai tahun ini


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus 29 perkara terkait persaingan usaha.

Jenis perkara yang ditangani itu bervariasi diantaranya terkait keterlambatan laporan aksi korporasi, tender lelang, pemeliharaan dan pengadaan proyek infrastruktur.

Dari jumlah perkara itu, setidaknya terkumpul denda kurang lebih Rp 128,9 miliar dari setidaknya 49 korporasi.

Baca Juga: Proses PKPU kelar, begini ikhtiar Wimcycle lepas dari jeratan utang

Catatan Kontan, beberapa perkara cukup mendapat perhatian publik. Pertama, Anak Perusahaan Bumi Resources yakni PT Lumbung Capital yang diputus bersalah karena keterlambatan pemberitahuan pengambilaalihan (akuisisi) saham PT MBH Minera Resource dan PT Citra Jaya Nurcahya selama hampir lima tahun. Atas dasar itulah, PT Lumbung Capital didenda sebanyak Rp 2,45 miliar.

Kedua, KPPU memutus bersalah PT Pelabuhan Indonesia (III) Persero terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (multipurpose) di Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pertimbangan majelis komisi diantaranya karena penerapan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas yang tidak seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere yang status Terminalnya adalah Terminal Multipurpose.

Selain itu, Pelabuhan L. Say Maumere belum direncanakan untuk Terminal Petikemas. Sebab itu, PT Pelabuhan Indonesia (III) Persero didenda Rp 4,2 miliar.

Selain yang diputus bersalah, terdapat juga terlapor dalam suatu perkara yang tidak terbukti bersalah. Pertama, terlapor PT PGAS Solution, Sapura Offshore, Sdn. Bhd, dan PT Encona Inti Industri, tidak terbukti bersalah terkait Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang Tambak Lorok Semarang).

Baca Juga: Ekspansi Penambahan BTS Indosat (ISAT) Bakal Tuntas Pekan Ini

Kedua, KPPU memutuskan bahwa tujuh pelaku usaha produsen garam nasional tidak terbukti melakukan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia pada periode tahun 2015 hingga 2016.

Ketujuh terlapor itu antara lain, PT Garindo Sejahtera Abadi (Terlapor I), PT Susanti Megah (Terlapor II), PT Niaga Garam Cemerlang (Terlapor III), PT Unichem Candi Indonesia (Terlapor IV), PT Cheetham Garam Indonesia (Terlapor V), PT Budiono Madura Bangun Persada (Terlapor VI), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (Terlapor VII).




TERBARU

[X]
×