kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Selama 2008-2010, BPKP temukan 487 dugaan korupsi


Kamis, 27 Januari 2011 / 15:25 WIB
Selama 2008-2010, BPKP temukan 487 dugaan korupsi


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil audit investigasi terhadap 487 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2008-2010. Dari hasil audit itu, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 939,04 miliar dan US$ 11,66 juta.

Dari 487 kasus yang telah diputus pengadilan hanya sebanyak 95 kasus. Ini artinya kasus yang diputuskan itu baru sebesar 19,51%. "Mungkin ini karena lamanya proses, kan ada penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan baru setelah itu dilimpahkan. Kan itu prosesnya panjang,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji, Kamis (27/1).

BPKP juga sudah memberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada 1.333 kasus tindak pidana korupsi selama 2008-2010. Dari perhitungan itu ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp 5,33 triliun, US$ 46,79 juta, RM 4,22 juta, £ 0,002 juta, Yuan 10,28 juta, dan THB 5,25 juta. “Dari 1.333 kasus itu yang telah diputus pengadilan 428 kasus atau 32,11%,” ucap Suradji.

Sementara itu, dalam memberikan keterangan ahli, dalam periode yang sama BPKP memberikan keterangan kepada polisi sebanyak 265 kali, Kejaksaan Agung sebanyak 1.165 kali, Komisi Pengawas Korupsi (KPK) sebanyak 17 kali dan pengadilan 1.734 kali. “Jadi pemberian keterangan ahli hingga tahun 2010 itu sebanyak 3.181,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×