kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Lagi, jaksa tunda sidang tuntutan Bahasyim Assifie


Senin, 10 Januari 2011 / 17:34 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk kedua kalinya, jaksa menunda pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim Assifie. Jaksa beralasan belum siap menuntut terdakwa dugaan pencucian uang dan korupsi itu .

Sebelumnya, pada 3 Januari lalu, jaksa juga batal membacakan tuntutan hukuman kepada bekas pegawai pajak tersebut. "Kami mohon maaf kepada majelis hakim, kami belum dapat membacakan tuntutan," ujar jaksa Fachrizal, Senin (10/1).

Penundaan ini membuat majelis hakim terpaksa bersikap tegas. Majelis hakim yang dipimpin oleh Didik Setyo Handono menegaskan tidak akan ada penundaan lagi.

Majelis meminta, jaksa harus membacakan tuntutan harus dilakukan pada Rabu (12/1). Sebab, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 13 Februari 2011. "Tolong jaksa serius untuk penahanan terdakwa," ujarnya.

Kuasa hukum Bahasyim Assifie, OC Kaligis menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan penundaan tersebut. Pihaknya akan tetap mengajukan nota pembelaan atau pledooi Bahasyim pada Senin (17/1).

Sebelumnya, Bahasyim Assifie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mantan Kepala Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII itu memiliki rekening yang isinya mencapai Rp 64 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus uang miliaran rupiah milik Bahasyim yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×