kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Batalkan tuntutan hingga 3 kali, JPU Bahasyim akan dikenakan sanksi


Senin, 17 Januari 2011 / 23:12 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Bahasyim Assifie yang mengalami penundaan hingga 3 kali.

Dalam rilisnya, berdasarkan surat perintah Jaksa Agung R.I. tanggal 14 Januari 2011, Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Pidsus Datun telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan adanya penundaan sidang sampai dengan tiga kali dalam perkara atas nama Terdakwa Bahasyin Assifie.

Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap juga membenarkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Jaksa yang terkait dengan penanganan perkara Terdakwa Bahasyin Assifie. Diantaranya Yosep Nur Eddy Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufair dan Henny Harjaningsih yang merupakan JPU atau Jaksa Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari pemeriksaan terhadap 5 (lima) Jaksa tersebut, diperoleh hasil pemeriksaan sementara terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa JPU yang menangani perkara atas nama Terdakwa Bahasyin Assifie tidak profesional. Hal tersebut dikarenakan JPU idak mempersiapkan surat tuntutan sejak awal sehingga pada saat ditetapkan hari sidang untuk pembacaan surat tuntutan ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum siap.

Babul menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaiaan perkara tersebut. Hal ini untuk mengetahui apakah ada motif lain dengan menunda pembacaan tuntutan. "Apabila terbukti ada motif lain dengan melakukan perbuatan tersebut dan adanya perbuatan tercela, maka Korps Adhyaksa akan mengambil tindakan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×