kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain transportasi, ini 5 sektor yang jadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 25 Agustus 2021 / 12:37 WIB
Selain transportasi, ini 5 sektor yang jadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi
ILUSTRASI. Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Jumat (13/8/2021).?Ada 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menginisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat. Ada 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan platform ini untuk skrining.

Harapannya, pemanfaatan teknologi digital lewat aplikasi PeduliLindungi bisa mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. 

Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.

“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari Covid19.go.id.

"Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar dia.

Baca Juga: Lewat vaksin.kemkes.go.id, Anda bisa pantau stok vaksin Covid-19 secara langsung

“Fungsi utama aplikasi ini adalah perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” imbuh Johnny.

Alikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19. 

Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah pemerintah keluarkan agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. 

Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes virus, atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

Baca Juga: Solusi dari Kemenkes jika sertifikat vaksin belum muncul juga di pedulilindungi.id

Saat ini, terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining:

  • Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional)
  • Transportasi (darat, laut, udara)
  • Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)
  • Kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)
  • Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)
  • Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, perguruan tinggi)

Berikut penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal:

  • Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi. 
  • Diperiksa suhu badannya di pintu masuk.
  • Mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19.
  • Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVId-19, dan bukan kontak erat. Pengunjung bolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. 
  • Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. 
  • Pengunjung dengan barcode merah tidak diperbolehkan masuk mal, karena memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” kata Johnny.

Selanjutnya: Jokowi turunkan PPKM di sejumlah wilayah Jawa Bali ke level 3, Jakarta termasuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×