Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 di sejumlah daerah Jawa Bali mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Presiden Jokowi, Senin (23/8).
Jokowi mengatakan, untuk Jawa Bali, PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya bisa berada di level 3 dari sebelumnya di level 4.
"Penurunan level PPKM tersebut berlaku sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," kata Jokowi.
Selanjutnya: Epidemiolog minta tak ada negosiasi dalam pelonggaran PPKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News