Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Saat ini, terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining:
- Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional)
- Transportasi (darat, laut, udara)
- Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)
- Kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)
- Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)
- Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, perguruan tinggi)
Berikut penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal:
- Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Diperiksa suhu badannya di pintu masuk.
- Mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19.
- Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVId-19, dan bukan kontak erat. Pengunjung bolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.
- Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.
- Pengunjung dengan barcode merah tidak diperbolehkan masuk mal, karena memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.
“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” kata Johnny.
Selanjutnya: Jokowi turunkan PPKM di sejumlah wilayah Jawa Bali ke level 3, Jakarta termasuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News