Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate di level 3,75% dalam Rapat Dewan Gubernur BI Januari 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility di level 3% dan suku bunga lending facility sebesar 4,5%.
“Di samping kebijakan tersebut, BI juga menempuh langkah-langkah lanjutan lainnya,” ujar Perry, Kamis (21/1).
Langkah yang dimaksud Perry, yaitu pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
Baca Juga: Bank Indonesia pertahankan BI 7 day reverse repo rate di level 3,75%
Ketiga, melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) sebagai acuan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia.
Keempat, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kelima, mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.
Keenam, memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.
Ketujuh, memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Kebijakan ketujuh ini dilakukan lewat penerapan strategi pencapaian 12 juta merchant QRIS secara terintegrasi dan kolaboratif, serta pengembangan fitur QRIS transfer, tarik, dan setor dalam rangka meningkatkan akseptasi QRIS di masyarakat.
Selain itu juga dengan implementasi reformasi regulasi sistem pembayaran sesuai PBI No.22/23/PBI/2020 melalui restrukturisasi industri, reklasifikasi perizinan, kepemilikan, inovasi teknologi, data dan informasi, serta penguatan pengawasan termasuk manajemen risiko siber.
Selanjutnya: BI tahan bunga acuan, rupiah menguat 0,25% ke Rp 14.000 per dolar AS, Kamis (21/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News