kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Selain menahan bunga di level 4%, berikut lima kebijakan BI lain


Kamis, 17 September 2020 / 14:55 WIB
Selain menahan bunga di level 4%, berikut lima kebijakan BI lain
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan di level 4% dalam RDG BI bulan September 2020.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan di level 4% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan September 2020. Selain itu, bank sentral juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tuakr rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (17/9) via video conference.

Perry juga mengatakan, bank sentral juga akan terus berupaya dalam mendorong pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19. Namun, BI lebih memilih menekankan jalur kuantitas, lewat penyediaan likuiditas termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020.

Baca Juga: BI: Hingga 16 September 2020, nilai tukar rupiah terdepresiasi 6,42% dari akhir 2019

Di samping keputusan tersebut, BI juga menempuh beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekansime pasar.

Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moenter longgar yang ditempuh.

Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) upiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor prioritas yang ditetapkan dalam PEN dari semula 31 des 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan 30 juni 2021.

Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Kelima, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program PEN dan pengembangan UMKM lewat perpanjangan kebijakan merchant discount rate 0% untuk usaha mikro atau UMI yang semula dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.

Ke depan, BI akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional, sembari mencermati dinamika perekonomian global dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhdap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

“BI juga kaan memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tandas Perry.

Selanjutnya: BI pertahankan suku bunga acuan di level 4,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×