kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Sektor swasta juga bisa nikmati gas murah


Kamis, 08 Oktober 2015 / 21:40 WIB
Sektor swasta juga bisa nikmati gas murah


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penurunan harga gas yang akan berlaku efektif 1 Januari 2016 bisa dinikmati tidak hanya oleh perusahaan setrum PT PLN (Persero) dan BUMN, tetapi juga oleh sektor swasta.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, ada empat kriteria industri yang bisa mendapat gas murah. Pertama, gas murah berlaku untuk pabrik pupuk, industri petrokimia, dan industri yang membuat nilai tambah gas besar. Kedua, gas murah juga untuk industri strategis.

“Ketiga, adalah industri yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Dan terakhir adalah industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan,” kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10).

Wiratmaja menerangkan, gas di hulu yang harganya US$ 6-8 per MMBTU akan diturunkan US$ 0-1 per MMBTU (0-16,7%), menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Sedangkan gas di hulu yang harganya di atas US$ 8 per MMBTU, akan diturunkan sebesar US$ 1-2 per MMBTU (12,5-25%), menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.

“Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi,” ujar Wiratmaja.

Selain melalui pengurangan PNBP, penurunan harga gas juga akan dilakukan dengan penataan biaya-biaya gas di sisi hilir. Langkah yang akan ditempuh yakni pengaturan margin untuk pedagang gas bumi yang tidak memiliki fasilitas, pengaturan margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas, serta pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×