kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Insentif gas kurangi pendapatan pemerintah Rp 12 T


Rabu, 07 Oktober 2015 / 21:44 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Pemerintah memangkas harga gas industri untuk membantu meringankan beban perusahaan yang tertekan akibat perlambatan ekonomi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan pemangkasan harga itu tak akan membuat pendapatan industri berkurang lantaran pemerintah yang akhirnya berkorban mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) miliknya untuk menekan harga gas.

"Untuk gas industri, yang mengalah pemerintah. Istilahnya share the pain. Jadi dikurangi bagian pemerintah, supaya industri hilir dapat insentif," kata Sudirman dalam jumpa pers paket kebijakan ketiga di istana kepresidenan, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan, penurunan harga akan diterapkan untuk industri yang mendapat gas hulu kontrak sebesar US$ 6-8 /mmbtu (juta British Thermal Unit) diturunkan US$ 0-1 /mmbtu. Sementara yang di atas 8 dollar/mmbtu, maka penurunannya sebesar US$ 1-2 /mmbtu.

"Ini diskon yang sangat signifikan, dan dimaksudkan untuk mendorong hilirnya hidup," ujar Sudirman.

Dia mengungkapkan, pemerintah sudah memegang data perusahaan yang akan mendapatkan kemudahan itu. Perusahaan yang bergerak di bidang pupuk dan petrokimia akan menjadi prioritas pemberian insentif itu.

"Penurunan lebih jauh bisa dilakukan apabila nanti kita berhasil menstreamline rantai pasokan. Jadi kita banyak sekali intermediate refunction yang akan ditertibkan dengan begitu biaya distribusi akan lebih efisien. Ini akan memperkuat dan membuat harga gas lebih kompetitif," ucap Sudirman.

Pengaturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 karena harus melalui proses persetujuan di parlemen terlebih dulu. Menurut Sudirman, apabila pengaturan ini diterapkan, maka perhitungan PNBP yang hilang mencapai Rp 12 triliun.

"PNBP akan berkurang, nggak apa-apa short term berkorban. Kekurangan PNBP belum dihitung, tapi kalau angka-angka tadi diberikan maka sekitar Rp 12 triliun PNBP berkurang," kata dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×