Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Jumat (1/11), KPK kembali memanggil Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Ruji.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Jumat (1/11).
KPK tengah mendalami keputusan KPU terkait kemenangan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dalam Pilkada tersebut.
Selain memeriksa Ruji, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang lawyer bernama Sadino yang merupakan pemilik kantor Advokat Dr. Sadino & Partners.
Seperti diketahui, pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong merupakan pemenang dalam Pilkada Gunung Mas.
Atas kemenangannya tersebut, dua pasangan cabup dan cawabup lainnya, yakni Jaya Samaya Monong-Daldin dan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy menggugat kemenangan tersebut.
Selanjutnya, diduga Hambit menghubungi anggota DPR RI KomisiĀ II Chairun Nisa untuk memuluskan langkah kemenangannya di MK.
Dalam hal ini, Chairun Nisa menjadi penghubung ke Ketua MK Akil Mochtar. Hambit pun meminta bantuan kepada ponakannya, Cornelis Nalau untuk memberikan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Akil.
Namun upaya tersebut gagal karena mereka akhirnya tertangkap KPK dan kini keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News