kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa dua saksi untuk Hambit Bintih


Kamis, 31 Oktober 2013 / 10:46 WIB
KPK periksa dua saksi untuk Hambit Bintih
ILUSTRASI. DISTRIBUSI MINYAK GORENG CURAH. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan dugaan suap penanganan perkara Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan ketua MK, Akil Mochtar.

Hari ini, Kamis (31/10), KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi untuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (31/10).

Mereka yang diperiksa KPK adalah Ade Yunus dan Danny Ghandama dari wiraswasta. Keduanya dinilai mengetahui informasi terkait kasus yang kini sedang disidik KPK

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas pada Rabu (2/10) malam lalu.

Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×