kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK periksa dua saksi untuk Hambit Bintih


Kamis, 31 Oktober 2013 / 10:46 WIB
KPK periksa dua saksi untuk Hambit Bintih
ILUSTRASI. DISTRIBUSI MINYAK GORENG CURAH. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan dugaan suap penanganan perkara Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan ketua MK, Akil Mochtar.

Hari ini, Kamis (31/10), KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi untuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (31/10).

Mereka yang diperiksa KPK adalah Ade Yunus dan Danny Ghandama dari wiraswasta. Keduanya dinilai mengetahui informasi terkait kasus yang kini sedang disidik KPK

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas pada Rabu (2/10) malam lalu.

Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×