kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK periksa dua saksi untuk Hambit Bintih


Kamis, 31 Oktober 2013 / 10:46 WIB
KPK periksa dua saksi untuk Hambit Bintih
ILUSTRASI. DISTRIBUSI MINYAK GORENG CURAH. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan dugaan suap penanganan perkara Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan ketua MK, Akil Mochtar.

Hari ini, Kamis (31/10), KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi untuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (31/10).

Mereka yang diperiksa KPK adalah Ade Yunus dan Danny Ghandama dari wiraswasta. Keduanya dinilai mengetahui informasi terkait kasus yang kini sedang disidik KPK

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas pada Rabu (2/10) malam lalu.

Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×