kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekolah bisa belajar tatap muka meski guru belum divaksin, cek 8 hal ini


Sabtu, 05 Juni 2021 / 13:00 WIB
Sekolah bisa belajar tatap muka meski guru belum divaksin, cek 8 hal ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan belajar dan kesiapan sekolah saat memilih sekolah tatap muka sudah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. 

Dalam panduan ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya dilansir dari laman Kemdikbud. 

Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. 

Baca Juga: Soal sekolah tatap muka di DKI, Wagub: Kita harus lihat fakta kasus Covid-19

“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Nadiem. 

Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas. 

Baca Juga: Daftar lengkap 83 sekolah di Jakarta yang gelar uji coba belajar tatap muka tahap 2

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah. 

Jika berhasil mendapatkan izin dari benda atau Kemenag, Maka selanjutnya setiap setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa. Termasuk, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua baru kemudian diizinkan untuk mulai melaksanakan sekolah tatap muka secara terbatas dan bertahap. 

Melansir dari Instagram @paudpedia, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan pemda saat memberikan izin sekolah tatap muka. Dalam memberikan izin pelaksanaan PTM, Pemda setempat perlu memperhatikan beberapa hal yang menunjang keselamatan dari paparan covid-19 hingga kondisi sosial dan geografis daerah masing-masing. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pembukaan sektor pendidikan bertahap, sesuai kesiapan daerah

Secara lebih lengkap, dilansir dari Instagram paudpedia, berikut faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin PTM: 

1. Tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya.  
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.  

3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah.  

4. Kondisi psikososial peserta didik.  

Baca Juga: DKI Jakarta gelar uji coba sekolah tatap muka tahap 2 mulai pekan depan

5. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah.  

6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.  

7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan mobilitas warga antar kabupaten atau kota kecamatan dan kelurahan atau desa.  

8. Kondisi geografis daerah.  

Sementara, melansir dari laman Ditektorat SMP Kemendikbud Ristek, Setiap faktor yang tertuang di atas merupakan hal penting yang tak boleh luput dari tinjauan Pemda ketika hendak memberikan izin PTM. 

Harapannya peserta didik dapat menjalankan proses pembelajaran dengan optimal dan tetap terhindar dari potensi paparan virus covid 19 . 

Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dari penyelenggaraan pembelajaran tatap muka adalah harus berdasarkan SKB 4 Menteri. 

Yaitu wajib memenuhi syarat daftar periksa, yang di antaranya mewajibkan ketersediaan sarana prasarana, sanitasi atau toilet sekolah yang bersih dan layak pakai, ada sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di sekolah. 

“Yang tidak kalah pentingnya satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Misalnya puskesmas atau sarana kesehatan lainnya. Dan tentu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembelajaran tatap muka adalah pemerintah,” imbuh Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih. 

Ia juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka ini merupakan bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan. 

“Harus diingat juga yang diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka adalah anak-anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Peserta didik yang tidak mendapat izin orang tua bisa tetap belajar di rumah,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Bisa Tatap Muka Meski Guru Belum Divaksin, Cek 8 Hal Ini"
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Selanjutnya: Nadiem: 30% Sekolah sudah gelar pembelajaran tatap muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×