Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Jika berhasil mendapatkan izin dari benda atau Kemenag, Maka selanjutnya setiap setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa. Termasuk, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua baru kemudian diizinkan untuk mulai melaksanakan sekolah tatap muka secara terbatas dan bertahap.
Melansir dari Instagram @paudpedia, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan pemda saat memberikan izin sekolah tatap muka. Dalam memberikan izin pelaksanaan PTM, Pemda setempat perlu memperhatikan beberapa hal yang menunjang keselamatan dari paparan covid-19 hingga kondisi sosial dan geografis daerah masing-masing.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pembukaan sektor pendidikan bertahap, sesuai kesiapan daerah
Secara lebih lengkap, dilansir dari Instagram paudpedia, berikut faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin PTM:
1. Tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah.
4. Kondisi psikososial peserta didik.
Baca Juga: DKI Jakarta gelar uji coba sekolah tatap muka tahap 2 mulai pekan depan
5. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah.
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan mobilitas warga antar kabupaten atau kota kecamatan dan kelurahan atau desa.
8. Kondisi geografis daerah.