Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara, melansir dari laman Ditektorat SMP Kemendikbud Ristek, Setiap faktor yang tertuang di atas merupakan hal penting yang tak boleh luput dari tinjauan Pemda ketika hendak memberikan izin PTM.
Harapannya peserta didik dapat menjalankan proses pembelajaran dengan optimal dan tetap terhindar dari potensi paparan virus covid 19 .
Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dari penyelenggaraan pembelajaran tatap muka adalah harus berdasarkan SKB 4 Menteri.
Yaitu wajib memenuhi syarat daftar periksa, yang di antaranya mewajibkan ketersediaan sarana prasarana, sanitasi atau toilet sekolah yang bersih dan layak pakai, ada sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di sekolah.
“Yang tidak kalah pentingnya satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Misalnya puskesmas atau sarana kesehatan lainnya. Dan tentu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembelajaran tatap muka adalah pemerintah,” imbuh Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.
Ia juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka ini merupakan bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.
“Harus diingat juga yang diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka adalah anak-anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Peserta didik yang tidak mendapat izin orang tua bisa tetap belajar di rumah,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Bisa Tatap Muka Meski Guru Belum Divaksin, Cek 8 Hal Ini"
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Ayunda Pininta Kasih
Selanjutnya: Nadiem: 30% Sekolah sudah gelar pembelajaran tatap muka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News