kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan


Rabu, 22 Januari 2020 / 21:40 WIB
Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok satu lagi Omnibus Law lain di samping Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan sapu jagat yang tengah dirumuskan tersebut ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU tersebut tengah dibahas antarotoritas, terutama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

RUU itu juga tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Banjir omnibus law, ekonom Indef ingatkan pemerintah agar tidak salah fokus

Meski begitu, belum diketahui apa saja substansi dalam Omnibus Law Sektor Keuangan itu.

“Kami masih membahas Omnibus Law-nya. Kita di dalam KSSK akan membentuk tim untuk secara bersama-sama merumuskan apa-apa yang akan kami tuangkan dalam Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut,” tutur Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua KSSK.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Hadiyanto menyebut substansi RUU Omnibus Law Sektor Keuangan memang masih dirumuskan.

“Masih terus kita rumuskan, kita undang pihak-pihak terkait untuk diskusi,” pungkasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Omnibus Law untuk sektor keuangan masih merupakan wacana yang disampaikan pemerintah serta dibahas bersama para pimpinan anggota dewan. "Belum masuk dalam Prolegnas 2020 ini, tapi ada wacana itu,” tandasnya.

Sepengetahuan Putri, beberapa hal yang akan tercakup dalam Omnibus Law untuk sektor keuangan ialah revisi Undang-Undang (UU) LPS terkait penjaminan asuransi. Perubahan dalam aturan tersebut sejalan dengan kasus yang membelit perusahaan-perusahaan asuransi saat ini.

Baca Juga: Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Putri juga menyebut, aturan terkait teknologi keuangan ( fintech) dan pengawasannya bakal menjadi salah satu poin yang kemungkinan dibahas dan diatur dalam Omnibus Law Sektor Keuangan. Jika tidak, aturan  fintech hanya akan masuk dalam pembahasan revisi UU OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×