Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan ekspor impor dipastikan tetap berjalan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu dipastikan dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020.
Pada beleid tersebut, ekspor impor menjadi kegiatan yang dikecualikan dalam pembatasan kegiatan saat PSBB.
Baca Juga: Pengusaha minta PSBB diterapkan konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah
"Jaminan bahwa aktivitas ekspor dan impor dikecualikan adalah sangat baik," ujar Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/4).
Benny menuturkan, kegiatan ekspor impor bisa mendorong kegiatan ekonomi tetap berjalan. Pasalnya kegiatan tersebut akan menggerakkan berbagai sektor industri.
Meski di tengah penyebaran Covid-19 sejumlah permintaan masih dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Meski pun terdapat penurunan.
"Aktivitas ekspor dan impor sudah menurun banyak sekitar 30% karena negara importir juga terkena Covid-19," terang Benny.
Baca Juga: Bea Cukai prediksi penerimaan cukai rokok meleset 4,3% terdampak virus corona
Sebagai informasi, telah lebih dari 100 negara di dunia terpapar Covid-19. Masalah ekspor impor juga sempat menjadi perhatian sejumlah negara terutama yang tergabung dalam G20 termasuk Indonesia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Kyatmaja Lookman. Kyatmaja bilang pembatasan tersebut sesuai dengan usulan asosiasi.
"Saya rasa sudah cukup mengakomodir, kebutuhan inti untuk hidup diperbolehkan lewat, ekspor impor juga masih boleh," jelas Kyatmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News