Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016 lalu, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak. Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify.
"Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya secara regulasi kami belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Yoga menambahkan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia. Mengingat, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai. Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet.
Baca Juga: Telkom berencana tambah mitra layanan konten, salah satunya Netflix
Secara Pajak Penghasilan (PPh) pun Netflix tidak bisa dikenakan karena belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itulah, pemerintah saat ini sedang gencar memburu pajak perusahaan OTT ini melalui Omnimbus Law.
Melalui Omnimbus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. "Kami akan minta mereka sebagai pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri," jelas Yoga, Rabu (15/1).
Apabila Netflix tidak memiliki kantor di Indonesia, maka harus menunjuk pewarkilannya untuk memungut PPN atas jasa yang mereka jual di Indonesia. Perwakilan tersebut bisa saja pihak eksternal, seperti agensi.
Selain PPN, PPh dalam Omnimbus Law juga akan mengalami perubahan untuk Badan Usaha Tetap (BUT). Dalam aturan PPh saat ini, BUT harus memiliki physical presence atau kehadiran kantor fisik di Indonesia. Nah, karena tidak ada kantor fisik, perusahaan OTT tidak bisa ditarik pajak PPh.
Baca Juga: Luncurkan serial perdana, Disney+ jadi ancaman nyata bagi dominasi Netflix
"Makannya di Omnimbus Law nanti, kami atur bahwa tidak harus ada physical presence, tapi ada substansial atau significant economic presence, nah itu nanti yang kami definisikan," ujar Yoga.
Namun, untuk standar signifikansi ekonomi yang dimaksud belum dijabarkan secara detail. Mengingat, Omnimbus Law baru akan diserahkan kepada DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 prioritas.
Di lain kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Netflix dkk harus memenuhi kewajiban pajak apabila aturannya sudah ada. "Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Johnny. Ia berharap, Omnimbus Law akan segera rampung pada kuartal pertama tahun 2020. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak 2016, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News